Description
Apa itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
- Sertifikat Pendirian Kemenkumham
- Pernyataan Pendirian PT Perorangan
- NIB & Sertifikat Standar
- NPWP & SKT
“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”
PT PERORANGAN
- PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.
- PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
- PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
- PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000
- PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris
PT BIASA
- Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun
- Tidak ada modal maksimal pendirian
- Tidak ada maksimal omzet
- Wajib membuat akta notaris
Syarat Mendirikan PT
- Memenuhi kriteria UMK
- Hanya ada 1 pemegang saham
- Pendiri berusia minimal 17 tahun
- Pendiri cakap hukum
- Pendiri adalah Warga Negara Indonesia
- Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun