Apa itu PT Perorangan?

Rp5.000.000

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”

Category:

Description

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

  • Sertifikat Pendirian Kemenkumham
  • Pernyataan Pendirian PT Perorangan
  • NIB & Sertifikat Standar
  • NPWP & SKT

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”

PT PERORANGAN

  • PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.
  • PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
  • PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
  • PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000
  • PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris

 

PT BIASA

  • Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun
  • Tidak ada modal maksimal pendirian
  • Tidak ada maksimal omzet
  • Wajib membuat akta notaris

Syarat Mendirikan PT

  1. Memenuhi kriteria UMK
  2. Hanya ada 1 pemegang saham
  3. Pendiri berusia minimal 17 tahun
  4. Pendiri cakap hukum
  5. Pendiri adalah Warga Negara Indonesia
  6. Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun

You may also like…