Sebuah fakta mengejutkan terkuak dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan seorang wanita oleh oknum polisi di Tegal. Aiptu N, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota, yang kini ditahan terkait laporan penganiayaan, ternyata bukan pertama kali tersandung masalah hukum. Rekam jejak Aiptu N menunjukkan serangkaian pelanggaran yang pernah ia lakukan sebelumnya, mulai dari kasus narkoba hingga perselingkuhan.
Kasus penganiayaan ini mencuat setelah seorang wanita berinisial V melaporkan Aiptu N ke Propam Polres Tegal Kota. V mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh Aiptu N di salah satu hotel di wilayah Tegal. Akibat penganiayaan tersebut, V mengalami luka lebam di beberapa bagian wajah dan tubuh, serta luka gores di bagian leher.
Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan. Aiptu N saat ini telah ditahan di sel khusus Propam Polres Tegal Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap Aiptu N tidak hanya akan menyentuh aspek pidana, tetapi juga akan ditangani melalui sidang kode etik profesi Polri.
Fakta bahwa kasus penganiayaan wanita ini bukan pelanggaran pertama Aiptu N menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aiptu N memiliki catatan kelam yang menunjukkan pola pelanggaran disiplin dan hukum.
Pada tahun 2017, Aiptu N pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia terbukti sebagai pemakai dan dijatuhi vonis pidana satu tahun penjara. Akibat pelanggaran berat ini, Aiptu N sempat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Namun, Aiptu N tidak menyerah. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan berhasil memenangkan gugatan tersebut. Kemenangan ini memungkinkannya untuk kembali bertugas sebagai anggota kepolisian pada tahun 2019.
Setelah kembali bertugas, Aiptu N kembali tersandung masalah. Pada tahun 2021, ia terlibat dalam kasus perselingkuhan yang mencoreng nama baik institusi. Atas pelanggaran kode etik tersebut, Aiptu N menjalani sidang disipliner dan dijatuhi sanksi mutasi sebagai bentuk hukuman.
Serangkaian kasus yang menjerat Aiptu N ini menunjukkan adanya pola perilaku yang tidak sesuai dengan standar etika dan profesionalisme seorang anggota Polri. Kasus Aiptu N Tegal aniaya wanita ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas, menegaskan komitmen institusi untuk tidak melindungi anggotanya yang terbukti bersalah. Ia menyatakan bahwa kasus Aiptu N ini akan diproses secara transparan dan profesional, baik melalui jalur pidana maupun kode etik Polri.
Polda Jawa Tengah juga turut memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Penahanan Aiptu N di sel khusus Propam menjadi langkah awal untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban.
Terungkapnya fakta baru bahwa kasus yang menjerat Aiptu N ini bukan yang pertama kali menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat di tubuh Polri. Publik berharap agar kasus penganiayaan wanita ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi oknum yang melanggar. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus
No products in the cart
Return to shop