TOP ADS

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

TOP ADS

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

[ez-toc]

Apa Itu KBLI ?

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2020 adalah klasifikasi bisnis standar 5 digit resmi saat ini di Indonesia, diterbitkan oleh Pusat Statistik Indonesia dengan mengacu pada Klasifikasi Standar Internasional untuk Semua Kegiatan Ekonomi (ISIC), Klasifikasi Industri Umum ASEAN (ACIC), dan Statistik Manufaktur Asia Timur (EAMS).

Apa Fungsi KBLI ?

KBLI berfungsi untuk menyeragamkan kegiatan atau kegiatan usaha di Indonesia menjadi klasifikasi yang dapat diklasifikasikan. Ini standardisasi atau keseragaman menjadi acuan legalitas pendaftaran seperti dalam Akta Perusahaan atau NIB (Nomor Induk Usaha).

 

[SELENGKAPNYA]

 

TOP ADS
TOP ADS
Shopping cart

No products in the cart

Return to shop
Chat WhatsApp
WhatsApp